Sosiologi Hukum (Bag 1) - Teori dan Metode Dalam Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak diluar itu. Ini berbeda dengan ilmu hukum dogmatis (rechtsdogmatiek) yang semata-mata melihat hukum sebagai suatu bangunan peraturan dan lembaga yang tersusun secara logis-sistematis. Bagi Sosiologi hukum, kehidupan hukum tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat manusia sehari-hari. Sifat tersebut mempengaruhi penggarapannya terhadap hukum. Disini, hukum tidak dilihat sebagai stereotip-stereotip perbuatan atau konsep-konsep abstrak, melainkan sesuatu yang substansial. Substansial yang dimaksud yaitu hukum tewujud atau mewujud dalam bentuk perilaku (sosial) manusia.
Court of Chancery, Lincoln’s Inn Hall, 1808 ~ public domain, Sumber: Regina Jeffers
Sosiologi hukum, untuk jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum. Oleh karena itu, apabila berbicara tentang perilaku sosial, maka ini berhubungan tentang hukum yang berlaku. Dengan kata lain, sosiologi hukum memperhatikan veritifikasi empiris dan validitas empiris dari hukum yang berlaku. Dengan demikian, teori-teori dalam sosiologi hukum juga bergerak pada jalur tersebut. Agar dapat melihat masalahnya secara baik, pembicaraan kita akan mengikuti bagaian sesuai dengan tingkat kejadiannya. Yaitu, pada tingkat makro, meso dan mikro.

Pada tingkat makro kita akan membahas tentang hubungan interaksi antara dua satuan besar, yaitu masyarakat dan hukum. Sekalipun disini kita berhadapan dengan satuan-satuan yang besar, yang serba mencakup (all embracing), tetapi pada saatnya kita juga harus bekerja secara lebih spesifik.
Pada peringkat makro, teori berusaha untuk menjelaskan tentang bagaimana kaitan antara hukum dan masyarakat. Masyarakat dengan solidaritas mekanik akan mempunyai hukum yang represif, sedangkan masyarakat yang mempunyai solidaritas organik, maka hukum adalah restutif.

Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural-fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural melihat objeknya sebagai suatu kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain dalam satu kaitan yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini juga mengakui terjadinya konflik-konflik dan perubahan dalam masyarakat.

Bersambung..
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Baca Juga:

Subscribe untuk mendapatkan update terbaru dari kami:

0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 1) - Teori dan Metode Dalam Sosiologi Hukum"

Posting Komentar