Sosiologi Hukum (Bag 3) - Wanita Dalam Posisinya di Masyarakat

Struktur biologis wanita tempaknya menempatkan dia pada pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai basis biologis. Ini berarti apabila dalam masyarakat dijumpai pola pembagian kerja, maka bagian yang dikerjakan oleh wanita akan mepunyai kaitan erat dengan struktur biologisnya.

Siklus atau perkembangan ini mempunyai arti penting bagi wanita jauh melebihi maknanya bagai kaum laki-laki. Wanita akan mengalami kematangan fisik, masa akhir kegadisan, kehamilan dan melahirkan, serta pada akhirnya monopause. Secara mendalam. Masing-masing dialami pada waktunya secara intens dan merupakan perkembagan dari pribadinya, momen-momen dalam siklus biologisnyatidak mempunyai hubungan dengan karya-karya sosialnya. Menjadi Jendral, menemukan alat baru, semua tidak ada hubungannya dengan fungsi seksual dari tubuhnya.
Perempuan Sebagai Objek Iklan, Sumber: radar riau net
Disposisi biologis ini menempatkan wanita pada pekerjaan-pekerjaan yang dekat dengan rumah atau di dalam rumah. Hal ini merupakan pencerminana dari kewanitaannya yang harus melahirkan danak dan membesarkannya. Penelitian-penilitian yang dilakukan menunjukkan, laki-laki melakukan pekerjaan di luar rumah, sedang wanita di sekitar rumah.

Di jawa kita melihat laki-laki mendominasi pekerjaan pertanian, seperti mencangkul, nggaru dan ngluku, sedang wanita membantu untuk bagian yang lebih ringan, seperti tanam, menyiangi dan memotong padi. Pembagian kerja tersebut disebakan di Jawa laki-laki sudah tidak bisa pergi lebih jauh dari ladang, misalnya untuk berburu dan berperang, sehingga mereka ini harus terjun ke sawah supaya tidak menggaanggur.

Munculnya kota-kota, maka pembagian kerja antara laki-laki dan wanitapun mengalami perubahan. Kita mengetahui munculnya kota-kota ini khususnya di negara-negara berkembang, perhubungan erat dengan masuknya orang-orang Eropa kewilayah tersebut melalui kontrak perdagangan.

Dalam bidang perdagangan tidak dijumpai pola mereka yang merata, artinya peranan wanita untuk semua bagian di dunia. Bagi orang Hindu dan Arab, perdagangan yang dilakukan oleh wanita merupakan hal yang tabu.

Bersambung..
_________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
Baca Juga :



Subscribe untuk mendapatkan update terbaru dari kami:

0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 3) - Wanita Dalam Posisinya di Masyarakat"

Posting Komentar