Sosiologi Hukum (Bag 6) - Reformasi Hukum

Perubahan atau reformasi di Indonesia berjalan beriringan dengan gejolak ekonomi dan sosial lain, yang tidak terjamah sama kuatnya seperti ranah politik. Liberalisasi ekonomi, merebaknya ekonomi pasar, permainan uang dimana-mana, merupakan sisi atau pemandangan yang lain dari era reformasi.
Reformasi hukum memerlukan sebuah kekuatan politik yang kokoh dibelakangnya.

Reformasi Hukum, Sumber : mdarsip
Indonesia yang relatif sukses dalam membangun masyarakat demokratis ternyata kurang banyak mendorong bangsa kita tampil sebagai suatu bangsa yang tangguh dan penuh determinasi di kancah Internasional. Pada saat sekarang, demokrasi sebagai sebuah ideal yang indah.

Disamping reformasi , kita perlu menambahkan dimensi keluarbiasaan ke dalam wacana mengenai hukum di negeri ini. Sistem hukum bekerja dan mendesain strukturnya berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Hukum tidak dirancang berdasarkan ide-ide saja, melainkan berdasarkan berbagai asumsi konkreet. Hukum itu berangkat dari keadaan normal atau biasa yang berdasaran pada asumsi-asumsi tertentu tersebut.

Secara jujur dkatakan, reformasi sebagai genus. Bukan reformasi spesifik yang dimulai tahun 1998, telah mulai bergulir sejak proklamasi dan kelahiran negara Republik Indonesia. Inilah reformasi besar yang dilakukan oleh bangsa kita. Hal ini perlu dikemukakan agar kita memperoleh perspektif yang lebih baik mengenai reformasi di bidang hukum. Memcermati hal tersebut membawa kita kepada penglihatan mengenai suatu perubahan paradigmatik. Dalam berhukum, kita meggantikan paradigma kolonial menjadi paradigma kemerdekaan. Dengan melihat reformasi dari perspektif yang lebih luas itu, kita dapat mengenali momentum-momentum yang tersebar dalam sejarah Indonesia sebagai titik-titik reformasi.


Paradigma kolonial menampatkan hukum Indonesia tidak merdeka, melainkan sangat ditentukan oleh dan bergantung pada pemerintah kolonial Belanda. Apa yang merupakan hukum dan boleh menjadi hukum di Indonesia, sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Belanda. Namun jiwa kolonial ini masih membayangi cara berhukum bangsa Indonesia, misalnya pada keangkuhan hukum Indonesia yang menentukan kapan hukum adat itu berlaku atau tidak. Keberlakuan hukum adat ditentukan oleh negara. Inilah yang dapat disebut sebagai hukum kolonial.

Tamat.
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Baca Juga :

Subscribe untuk mendapatkan update terbaru dari kami:

0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 6) - Reformasi Hukum"

Posting Komentar