Civil Society dan Otonomi Daerah (Bag 1) - Prolog

Perbincangan mengenai civil society di Indonesia mulai berkembang sejak dekade 1970 bersamaan dengan mulai maraknya lembaga swadaya masyarakat di Indonesia. Maraknya wacana civil society juga dipengaruhi oleh berbagai peristiwa politik dunia yang mendesak proses demokrasi ke berbagai belahan dunia. Desakan demokratisasi dan redemokratisasi ini oleh Huntington dinilai sebagai “gelombang demokrasi ketiga.[1] Ciri dari gelombang demokratisasi ketiga ini diantaranya adalah perubahan lebih bersifat global dari sebelumnya, dan sebagai konsekuensinya mempengaruhi lebih banyak negara, terutama negara-negara berkembang yang bersifat otoritarian dan totaliter. Dengan kata lain demokrasi merupakan suatu sistem politik yang bersifat keharusan.[2]
Paris Street Rainy Day - Gustave Caillebotte, Sumber: nocaptionneeded
Dalam konteks Indonesia, gaung demokratisasi yang dimulai sejak tahun 1990-an dan mencapai puncaknya pada tahun 1998 yang ditandai oleh lengsernya Presiden Suharto, tidak dapat melepaskan dari peranan masyarakat atau civil society  dalam proses tranformasi demokrasi tersebut. Dan, pengaruh reformasi di tingkat nasional dengan cepat menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.  Berbagai tuntutan keadilan regional bahkan pemisahan diri mulai bermunculan. Kondisi sosial politik di daerah ini merupakan salah satu faktor yang mendorong Pemerintah Pusat mencairkan sentralisme kekuasaan yang sudah sekian lama berada di tangannya. Otonomi daerah dijadikan semacam kebijakan untuk meresolusi konflik pusat-daerah itu dengan pemberian otoritas politik, administratif, dan ekonomi yang sangat luas kepada daerah.

Pada umumnya dalam perspektif teori liberal tentang negara berpendapat bahwa demokrasi lokal memberi  kontribusi yang positif terhadap kematangan demokrasi nasional (national democracy). Hal ini disebabkan banyaknya kesempatan bagi berkembangnya partisipasi dalam menentukan kebijakan pemerintah karena adanya iklim demokrasi yang menghargai pendapat dan kebebasan berbicara. Dengan demikian demokrasi lokal  (local democracy) menjadi sangat besar perannya dalam mendukung demokrasi nasional. Oleh karena itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya pada daerah justru akan sangat berpengaruh pada kehidupan demokrasi negara secara keseluruhan.

Berbagai pandangan yang menyebutkan bahwa pemerintahan daerah merupakan cara yang terbaik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bersandar pada dua asumsi. Pertama, kehidupan demokrasi di tingkat pemerintahan daerah akan berimbas pada baiknya kehidupan  demokrasi di tingkat nasional. Pada tingkat nasional ini terkait dengan pendidikan politik, latihan dalam kepemimpinan politik dan stabilitas politik. Kedua, mengembangkan kehidupan demokrasi di tingkat daerah mempunyai manfaat yang sangat besar, seperti berkembangnya kesamaan (equality), kebebasan (liberty), dan bersikap tanggap (responsiveness).[3]
Lebih lanjut Mill mengatakan:

Local government on the ground that it provides extra opportunities for political participation, both in electing and being elected to local offices, for people who otherwise would have few chances to act politically between national election.  Local government extends such opportunities to the ‘lower grades’ of society, local positions rarely being sought by the higher ranks”.[4]

Untuk itu, dalam kerangka civil society, menarik untuk mengkaji sejauhmana otonomi daerah dapat memainkan peran dalam mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, sehingga ia berfungsi sebagai akselerator demokrasi di tingkat lokal. Makalah ini mencoba mencari jawaban bagaimana konstruksi civil society mendapat tempat dalam implementasi  otonomi daerah.

Asumsi sederhana yang dijadikan pijakan membangun gagasan dalam tulisan ini adalah prospek demokrasi seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah yang sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat otonom vis a vis negara (:pemerintah). Kedua variabel ini memainkan peranan penting dalam proses tranformasi demokrasi. Sehingga proses demokrasi yang sehat di tingkat lokal akan sangat ditentukan oleh sejauhmana masyarakat bertindak dan di lain pihak bagaimana pemerintah daerah akomodatif terhadap aspirasi masyarakatnya.





[1] Samuel Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga.Grafiti: Jakarta. 1995
[2] Richard Falk, On Human Government, Toward a New Global Politics. Pennsylvania State University Press: Pensylvania. 1995. hlm. 104
[3] Lihat BC Smith, Desentalization, The Territorial Dimentional of The State, (Australia: George Allen & Unwim, 1985). hlm. 18-44
[4] John Stuart Mill, Representative Government, dalam BC Smith Decentralitation the Territorial Dimensional of The State. Australia: George Allen & Unwim. hlm. 21



Subscribe untuk mendapatkan update terbaru dari kami:

0 Response to "Civil Society dan Otonomi Daerah (Bag 1) - Prolog"

Posting Komentar