Sosiologi Hukum (Bag 4) - Mengahadapi Kemelut Dengan Membangun Suatu Kultur Berhukum yang Baru

Hukum modern tidak hanya hadir dalam bentuk konstitusi tertulis dan dibuat dengan sengaja oleh manusia, melainkan juga sebuah lokomotif yang membawa sejumlah besar gerbong yang diperlukan untuk menjalankan hukum tersebut, seperti personal, khusus, administrasi, bahka logika sendiri.
Dimasa lalu, sebelum muncul hukum modern, maka hukum diidentikkan dengan keadilan, maka berbicara mengenai hukum adalah berbicara mengenai keadilan. Tetapi keadaan seperti tersebut tidak lagi terjadi, atau setidaknya sulit dijumpai, sejak kemunculan hukum modern beberapa abad yang lalu.
Indonesian Culture, Sumber: Pinterest
Berbicara tentang atau membicarakan hukum sekarang juga berbicara tentang sebuah realitas baru, yaitu peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari materi substansial maupun prsedural. Maka jalan hukum menjadi bercabang dan keadaann tersebut memiliki konsekuensi-kosekuensi sendiri yang cukup berat.

Pada waktu seseorang datang ke pengadilan modern misalnya, meka ia tidak dapat lagi memandang pengadilan sebagai tempat yang akan memberikan keadilan substansialkepadanya sekalipun pengadilan disebutg sebagai “rumah keadilan”. Apabila Ia berharap demikian, maka akan banyak dikecewakan.

Kritik-kritik tidak akan terjadi andai kata tidak muncul fenomena hukum modern tersebut. Hukum modern telah “merobohkan pengadilan”sebagai tempat dimana keadilan diberikan, dengan cara menjadikan pengadilan sebagai rumah untuk menerapkan undang-undang dan prosedur.

Dalam kadar yang berbeda, karena sistem yang berbeda, keadaan seperti terjadi di Amerika Serikat juga banyak dijumpai di Indonesia. Usaha untuk memberantas korupsi misalnya, banyak gagal karena persoalan-persoalan yang bersifat teknis hukum. Misalnya di Amerika saat oleh pengadilan diputus bebas maka politik di negara itu mengatakan “Simpson is not guilty, but it doesn’t prove that be innocence”. Dengan sedillkit variasi, di Indonesia, kita juga dapat mengatakan, koruptor memang dinyatakan bebas oleh hukum dan pengadilan, tetapi belum tentu mereka benar-benar tidak melakukan korupsi.

Dengan memasuki ranah perilaku dalam hukum, maka kita telah memperluas ranah ilmu hukum dengan melibatkan peran perilaku dalam kehidupan hukum, yang berarti pula melibatkan faktor dan peran manusia.

Sejak manusia berperan aktif dalam, teks-teks hukum atau Perundang-undangan, maka hukum memasuki dunia yang semakin kompleks. Kita semata-mata tidak lagi dihadapkan kepada teks hukum. Melainkan juga pada kompleksitas perilaku manusia. Kendatipun Pemahaman terhadap hukum tersebut lebih maju dari sekedar menekuni teks-teks Undang-undang.

Bersambung..

____________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Subscribe untuk mendapatkan update terbaru dari kami:

0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 4) - Mengahadapi Kemelut Dengan Membangun Suatu Kultur Berhukum yang Baru"

Posting Komentar